Pentingnya Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Pentingnya Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Pada Kamis, 25 Juli 2019 saya bersama teman blogger Jogja mengikuti #CerdasHukum Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sheraton Yogyakarta. Forum sosialisasi ini diadakan kerja sama KOMINFO dan Kemenkumham karena masih kurangnya pemahaman dari masyarakat, pelaku UMKM dan pemilik HKI tentang pentingnya mendaftarkan HKI. Tujuannya agar pemilik HKI tidak dirugikan secara aspek ekonomi.Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk memotivasi masyarakat untuk menggali potensi dan keunikan dalam dirinya dengan mendaftarkan HKI.
Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual
Dari nara sumber yang pertama, Bapak Handi Nugraha SH.,MH dengan membawakan tema "Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual".Hak intelektual ini perlu dilindungi karena ada nilai-nilai ekonomi. Hanya karya-karya yang memenuhi syarat yang diterbitkan peraturan perundang-undangan bisa didaftarkan. Ada dua jenis HKI yaitu
1. Hak cipta dan hak terkait
2. Hak kekayaan industri seperti hak paten dan hak merek.
Cara memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual;
1. Deklaratif melalui pengumuman/publikasi Hak Cipta dan Hak Terkait
2. Konsitutif melalui pengajuan pendaftaran paten, merek, desain industri, DTLST dan PVT
3. Secara diam-diam atau tersembunyi artinya hanya disimpan oleh pemilik hak kekayaan intelektual contohnya rahasia dagang
Asas umum:
1. Berlaku nasional
2. First to file system
3. Mensyaratkan kebaruan dan orisinalitas
4. Ada jangka waktu perlindungan dan tidak bisa diperpanjang kecuali merek
5. Jenisnya delik aduan, jika tidak dilaporkan maka tidak akan ditindak
3 Langkah Mudah Mendaftarkan Kekayaan Intelektual:
1. Mengisi formulir
2. Penuhi syaratnya
3. Bayar biaya pemohonan sesuai ketentuan PNBP di website resmi DJKI www.DGIP.GO.ID.
Penanganan Konten Pelanggaran HKI di Dunia Siber
Paparan kedua disampaikan oleh narasumber Drs. Bambang Gunawan, M SI dengan tema "Penanganan Konten Pelanggaran HKI di Dunia Siber".
Bagaimana kita bisa bijak menggunakan internet?
Dengan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang kita dapatkan di internet, saring dulu baru sharing.Mengapa penting mengatur HKI di internet? Karena dalam satu menit ada jutaan pengguna internet di dunia.
Faktanya pengguna internet di Indonesia ada 64,8 % dengan rentang usia yang terbesar menggunakan internet adalah antara usia 19 sampai 25 tahun. Bidang usaha kewirausahaan dan konten yang paling banyak dicari saat ini adalah You Tube, game dan musik.
Fakta di Indonesia:
-4 dari 10 aktif di sosial media-60% tak punya rekening tabungan tapi 85% punya ponsel
-Bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit
-Mengakses internet rata-rata 8-11 jam sehari
-Minat baca peringkat ke-60 dari 61 negara
-Baca buku rata-rata 27 halaman pertahun
-Baca koran rata-rata 12-15 menit per hari
Penanganan konten melanggar HKI diatur dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta pasal 55 dan pasal 56.
Bentuk hoax yang paling sering diterima 62,10% tulisan, 37,50% gambar dan 0,40% video. Hasil survey daring Mastel yang diikuti oleh 1116 responden pada tahun 2017 menunjukkan media sosial, aplikasi komunikasi dan bentuk tulisan, gambar dan video.
Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pengembangan UMKM oleh narasumber Dra. CH Lucy Erawati
Index pembangunan manusia cukup tinggi, pertumbuhan gendernya tinggi, tingkat kemiskinan rendah tapi rentan kesenjangan sosialnya cukup tinggi. Maka pemerintahan Yogyakarta berupaya mengembangkan sektor UMKM.
Tantangan umum yang sering dihadapi adalah
1. Karakteristik
-Jenis usaha sewaktu-waktu dapat berganti-Tempat usahanya tidak selalu menetap
-Cepat puas
-Belum melakukan administrasi keuangan dengan baik dan tidak memisahkan keuangan keluarga dan usaha
-Jiwa wirausaha kurang diolah dan dikembangkan
-Umumnya belum akses kepada perbankan karena kurang informasi
2. Inovasi:
-Cepat puas dengan apa yang dihasilka sehingga kurang berinovasi mengolah dan mengembangkan produk-Kurang wawasan
Permasalahan UMKM ini diupayakan agar dapat diatasi oleh pemerintah Yogyakarta dengan memberi arahan dan pelatihan kepada pelaku usaha UMKM serta #forumHKIkominfo_yogya
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi lomba media sosial dan blog.
0 Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Catatan Yustrini. Silakan meninggalkan komentar. Mohon maaf komentar yang masuk akan melewati tahap moderasi terlebih dahulu, spam, iklan dan yang mengandung link hidup akan saya hapus.