Pekerja Harus Tahu, Inilah Beda PKWT dan PKWTT
Photo by Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/photo/crop-colleagues-shaking-hands-in-office-5673488/ |
Bagi seorang pencari kerja, menerima
kabar bahwa lamarannya diterima sebuah perusahaan tentu adalah hal yang
membahagiakan. Di balik kabar baik tersebut, seseorang yang dinyatakan diterima
bekerja di suatu perusahaan harus paham beda PKWT dan PKWTT serta apa pengertian dari keduanya.
Dalam tahap penerimaan karyawan,
seorang pelamar kerja harus melalui berbagai prosedur. Meski sudah dinyatakan
diterima, seseorang tersebut tidak lantas langsung bisa bekerja saat itu juga.
Prosedur yang harus dilalui biasanya berkaitan dengan administrasi, seperti
perjanjian kerja yang mengikat kedua belah pihak.
Pengertian PKWT
dan PKWTT
Sebelum membahas tentang beda PKWT
dan PKWTT, penting untuk mengetahui maksud dari kedua istilah yang biasa
digunakan di dunia kerja tersebut. PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah kepanjangan dari Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu.
PKWT merupakan sebuah kontrak yang
dilakukan karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu
yang telah ditentukan. Dalam PKWT terdapat ketentuan umum yang mengatur
hubungan kerja kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing
hingga jabatan dan upah.
Sementara itu, PKWTT adalah kontrak
kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Dengan kata lain, karyawan dipekerjakan secara permanen. PKWTT bisa dibuat
secara lisan. Namun akan lebih baik jika perjanjian kerja tersebut dituangkan
secara tertulis agar dapat menjadi bukti ketika di kemudian hari terjadi
konflik.
Beda PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat dalam penggunaan istilah
sehari-hari. PKWT dikenal dengan istilah karyawan kontrak, sementara PKWTT
merupakan sebutan bagi karyawan tetap. Ketentuan tentang kedua istilah tersebut
diakui oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan
dengan beberapa perubahan yang disesuaikan.
Meski sudah jelas diatur dalam
Undang-Undang, nyatanya masih banyak perusahaan yang belum memahami praktik
penggunaan PKWT dan PKWTT. Akibat dari hal tersebut, banyak perusahaan yang
memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan ketentuan. Karyawan juga tidak bisa
mendapatkan haknya, termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Beda PKWT dan PKWTT secara umum dapat diketahui dari
pengertiannya. Secara lebih rinci, kedua istilah itu juga memiliki perbedaan
yang nyata. Perbedaan kedua istilah ini sekaligus dapat mengatur keputusan saat
terjadi kondisi tertentu. Inilah perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang harus
dipahami oleh karyawan.
1.Masa Berlaku
Perjanjian karyawan kontrak atau PKWT
memiliki masa berlaku hingga waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Artinya, hubungan kerja akan berakhir pada waktu yang ditentukan sejak awal. Di
sisi lain, PKWTT tidak memiliki masa berlaku atau berlaku sepanjang waktu
hingga karyawan mencapai usia pensiun, meninggal atau adanya PHK.
2. Aturan PHK
Pemutusan hubungan kerja pada
karyawan kontrak tidak harus melalui proses penyelesaian perselisihan. Selain
itu, perusahaan juga tidak berkewajiban membayar uang pesangon. Sementara PHK
bagi karyawan tetap harus dengan alasan tertentu dan perusahaan wajib
memberikan uang pesangon.
3. Kewajiban Pencatatan
Pencatatan PKWT harus dilakukan pada
Dinas Ketenagakerjaan karena perjanjian dibuat secara tertulis dengan huruf
latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan pekerja tetap atau PKWTT
tidak diwajibkan untuk mencatatkan perjanjian tersebut pada Dinas
Kektenagakerjaan. Hal itu karena PKWTT dapat dibuat secara lisan.
Dengan mengetahui beda PKWT dan
PKWTT, karyawan bisa memahami dengan jelas kerja sama seperti apa yang ia
jalani pada suatu perusahaan. Karyawan juga jadi tahu apa yang menjadi haknya
dan kewajiban apa yang harus dikerjakannya. Pengetahuan tentang PKWT dan PKWTT
juga membantu perusahaan dalam menjalin kerja sama yang benar dengan karyawan.
Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/pekerja-wajib-tahu-perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-lt633d69d5af385/
https://prolegal.id/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-bagi-pekerja/
https://kontrakhukum.com/article/perbedaan-pkwt-pkwtt/
0 Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Catatan Yustrini. Silakan meninggalkan komentar. Mohon maaf komentar yang masuk akan melewati tahap moderasi terlebih dahulu, spam, iklan dan yang mengandung link hidup akan saya hapus.